1.
Walimah artinya
makanan atau minuman yang dihidangkan karena adanya perasaan gembira, seperti
perkawinan, khitan, kelahiran, dll.
2. Walimah itu
ada bermacam-macam, contoh walimahtul ‘urs (pernikahan), walimah khitan,
walimah khataman Al- Qur’an, walimah kelahiran bayi, walimah pulang dari
bepergian, dll.
3.
Walimatul ‘urs
(perkawinan) dilaksanakan setelah akad nikah, bahkan yang lebih utama
dilaksanakan setelah berkumpul (jima’ / dukhul) dengan istrinya.
4.
Hukumnya walimah
adalah sunnah, dan menghadiri undangan walimah juga sunnah kecuali walimah
perkawinan, menghadirinya adalah wajib tanpa ada udzur, contoh sakit atau
adanya perkara haram dalam majlis walimah tersebut seperti musik (yang dimaksud
disini adalah musik yang mengundang maksiat), gambar-gambar hewan yang dipasang
atau yang lainnya, maka tidak wajib untuk menghadirinya, dan juga menghadiri
walimah yang disitu ada perkara haram / mungkar yang tidak bisa hilang dengan
kehadiran kita.
5.
Walimah
tidak ada batas akhirnya.
6.
Kesunahan walimah
sudah bisa di dapatkan dengan jenis makanan atau minuman apa saja, seperti
roti, kopi, dll. Dan yang lebih utama adalah dengan menyembelih kambing.
7.
Dalam walimah
dilarang membuat perkara-perkara haram, seperti musik (yang mengundang /
menimbulkan maksiat), percampuran antara laki-laki dan perempuan, menghidangkan
makanan dan minuman yang haram ataupun syubhat, dll.
**diambil
dari buku Risalah ilmu dan adab, ponpes al-fatah Temboro Karas Magetan, hal-54.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar