Selasa, 18 Desember 2012

ADAB ADAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN WALIMAH


1.       Walimah artinya makanan atau minuman yang dihidangkan karena adanya perasaan gembira, seperti perkawinan, khitan, kelahiran, dll.
2.    Walimah itu ada bermacam-macam, contoh walimahtul ‘urs (pernikahan), walimah khitan, walimah khataman Al- Qur’an, walimah kelahiran bayi, walimah pulang dari bepergian, dll.
3.       Walimatul ‘urs (perkawinan) dilaksanakan setelah akad nikah, bahkan yang lebih utama dilaksanakan setelah berkumpul (jima’ / dukhul) dengan istrinya.
4.       Hukumnya walimah adalah sunnah, dan menghadiri undangan walimah juga sunnah kecuali walimah perkawinan, menghadirinya adalah wajib tanpa ada udzur, contoh sakit atau adanya perkara haram dalam majlis walimah tersebut seperti musik (yang dimaksud disini adalah musik yang mengundang maksiat), gambar-gambar hewan yang dipasang atau yang lainnya, maka tidak wajib untuk menghadirinya, dan juga menghadiri walimah yang disitu ada perkara haram / mungkar yang tidak bisa hilang dengan kehadiran kita.
5.       Walimah tidak ada batas akhirnya.
6.       Kesunahan walimah sudah bisa di dapatkan dengan jenis makanan atau minuman apa saja, seperti roti, kopi, dll. Dan yang lebih utama adalah dengan menyembelih kambing.
7.       Dalam walimah dilarang membuat perkara-perkara haram, seperti musik (yang mengundang / menimbulkan maksiat), percampuran antara laki-laki dan perempuan, menghidangkan makanan dan minuman yang haram ataupun syubhat, dll.

**diambil dari buku Risalah ilmu dan adab, ponpes al-fatah Temboro Karas Magetan, hal-54.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar